banner 728x90

Satpol PP Bangka Segel Tambak Udang di Desa Rebo

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka menyegel dua unit alat berat excavator dan tambak udang di desa Rebo, Sungailiat. Dalam operasi penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh kasatpol PP Bangka, Dalyan jumat (12/07/19) malam.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bangka, Achmad Suherman mengatakan pihaknya melakukan penyegelan terhadap tambak udang tersebut karena tidak memiliki izin.

banner 325x300

“Semalam kami melakukan penyegelan tambak udang dan dua unit PC (excavator-red) sebagai alat bukti,” ungkapnya, Sabtu (13/07/19).

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengamanan di lokasi dan alat bukti tersebut agar tidak dipindah tangankan.

“Dari semalam sampai saat ini kita jaga dan kawal terus PC ini,” tambahnya.

Herman juga mengatakan kepada pemilik usaha tambak udang tersebut untuk segera mengurus surat perizinan,

“Selama belum ada izin, ini (excavator-red) akan kita sita terus. Kalau diperlukan akan kita tetapkan ke pengadilan menjadi barang sitaan, tapi kita liat dulu permasalah ini, kooperatif tidaknya pemilik usaha untuk membuat perizinannya terlebih dulu,” terangnya.

Ia menegaskan tidak pernah menghalangi orang ataupun pengusaha yang ingin berinvestasi, tapi semua itu harus memiliki izin dari pemerintah terlebih dulu supaya legal.

“Kita tidak menghalangi orang mau berusaha tapi tolong lengkapi dulu perizinannya, karena kalau tidak ada izin sama saja usaha itu ilegal,” pungkas Herman.(Mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version