Kejari Belitung Minta Bantuan Kepolisian Untuk Memusnahkan Barang Bukti

Oleh: Andini Dwi Hasanah

TANJUNG PANDAN, LASPELA- Ali Nurudin Kepala Kejaksaan Negeri Belitung mengucapkan terimakasih kepada Forkopimda yang turut hadir dalam rangka pemusnahan barang bukti dan benda sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kajari dalam sambutannya juga mengatakan Kegiatan ini dilaksanakan satu kali dalam setahun untuk menghemat pengeluaran anggaran yang memang sedikit. Juga sekaligus mempringati hari Bhakti Adhyaksa ke-59.

“Kami melaksanakan kegiatan ini sifatnya penindakan bukan pemusnahan karna tidak mempunyai keahlian dalam memusnahkan Senjata dan Amunisi jadi kita minta bantuan dari pihak kepolisian untuk memusnahkannya.” Ujar Ali Nurudin.

Ia mengatakan sebagai Jaksa ia tidak bisa memusnahkan dalam waktu yang mudah, hingga perlu dukungan dan kerja sama dengan kepolisian.

“Karena harus punya keahlian ketika harus membuka peluru yang isinya masih ada, kalaupun senjata api harus di potong gak cukup hanya menggunakan palu tapi harus dengan pemotongan gerinda, itupun kami langsung menggunakan tenaga ahli dari Brimob Polres Belitung,” Jelasnya.

Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana mengatakan selamat kepada Kejari karena barang ini merupakan barang bukti bagi penyidik.

“Kita minta apabila ada perkara yang meresahakan masyarakat agar divonis seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, Kedepannya agar lebih cepat dalam penanganan perkara sampai dengan vonis.” Ujarnya

Bupati Belitung H. Sahani Saleh Mengucapkan selamat hari Bhakti Adhyaksa ke-59, Semoga kedepan lebih profesional dalam membantu pemerintah dalam Penegakan hukum.

“Dalam memberikan efek jera harus di berikan sanksi hukum yang seberat-beratnya kepada para pelaku pelanggar hukum terutama di kabupaten Belitung” ucapnya

Masalah pelelangan yang sudah sampai putusan inkracht dan akan di lelang barang buktinya akan tetapi belum mendapatkan ijin dari kementerian.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kriminal atau pelanggar undang-undang.” tutur Sanem