Komisi III Dukung Pengembangan Saspran Pelabuhan Penyeberangan Sadai

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Pengembangan sarana dan prasarana pelabuhan penyeberangan Sadai, kecamatan Tukak Sadai mendapat dukungan dari Komisi III DPRD Bangka Selatan (Basel), pengembangan sarana prasarana pelabuhan penyeberangan Sadai juga menjadi barometer perencanaan sarana prasarana dermaga penyeberangan rakyat.

Ketua komisi III DPRD Basel Samson Asrimono, menjelaskan terkait wacana tersebut pihaknya telah berkonsultasi ke balai transportasi darat wilayah VII Sumsel terkait rencana pengembangan sarana prasarana tersebut dengan mempersiapakan data awal dasar yakni dokumen master plan transportasi di Basel.

“Melalui balai transportasi darat wilayah tujuh sumsel babel berencana meningkatkan kapasitas kapal yang dapat masuk ke pelabuhan sadai hingga 5000 GT. Dengan asumsi pelabuhan, sadai dapat disinggahi kapal dari luar pulau bangka,” jelas Samson didampingi Wakil ketua Lukman, Sekretaris Musani dan anggota Dian Sersanawati dan H. Suryanto belum lama ini.

Dengan dana APBN, lanjut dia tidak serta merta dapat langsung menyerahkan bantuan pengembangan untuk pelabuhan penyeberangan sadai.

“Sebab pada masa otonom daerah aset yang ada telah diserahkan kepada daerah dan dapat di kelola melalui alokasi dana pemerintah daerah,” sebut Samson.

Menurut dia, ini perlu dukungan besar dari pihak legislatif, khusunya dalam pembuatan dokumen, master plan. “Kita ambil contohbdari kota Palembang, melalui dermaga rakyat diatur perda, dimana didalamnya tertuang soal beroperasinya serta retribusi kapal kapal kecil,” tukasnya.

“Dermaga rakyat adalah, penyeberangan yang dilalui oleh perahu kecil yang mengangkut penumpang dengan jangkauan yang tidak terlu jauh. Namun perlu diatur dalam perda sehingga ada pemasukan untuk daerah,” lanjutnya.

Selain itu, komisi III DPRD Basel juga, melakukan konsultasi terkait, penyusunan raperda ketenagakerjaan ke biro hukum kementerian Tenaga Kerja RI dan konsultasi mengenai rencana pembangunan Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPA).

Dalam penyusunan raperda ketenagakerjaan, selain harus bedasarkan naskah akademis, tentu hasil nya bisa dipertanggung jawabkan, tim penyusun juga harus menguasai tentang ketenagakerjaan.

Tim akademis, praktisi dapat berkaleborasi menghasilkan sesuatu yang dapat memperkaya raperda. “Hendakanya lebih dioptimalkan pelayanan ketenagakerjaan, sehingga masyarakat merasa mudah dan cepat mendapat informasi yang dibutuhkan,” pungkasnya. (Pra)