Oleh: Andini Dwi Hasanah
TANJUNG PANDAN, LASPELA- Sampai saat ini ada 517 kapal nelayan yang tercatat di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
“Ada 517, semua jenis alat tangkap dan plus kapal pengangkut,” kata Kepala Seksi Kesyahbandaran PPN Tanjung Pandan, Darmono. Selasa(09/07/2019).
Darmono mengatakan, setiap tahun ada peningkatan atau penambahan terhadap jumlah kapal nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjung Pandan.
“Setiap tahun bertambah sekitar 50 kapal dan mayoritas 80 persen dibawah 10 GT, rata-rata izin Provinsi dan Kabupaten,” jelasnya.
Adapun kapal nelayan milik pribadi yang paling dominan terdaftar di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan.
“70 persen milik pribadi dan 30 persen milik perusahaan, mereka menggunakan alat tangkap bubu, pancing dan gillnet ( jaring),” tambahnya.
Selanjutnya Darmono menjelaskan setiap kali mereka ( kapal nelayan) datang dari melaut, selalu ada petugas yang mencatatnya hasil tangkapan mereka.
“Catatan yang dilapor sama kita sekitar 5 ton per hari, yang ada dokumennya dan perharinya yang melapor turun melaut kalau hari ini 17 kapal yang melapor dan rata-rata perhari di atas 10 kapal lah,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan nelayan Bangka Belitung harus mematuhi jalur penangkapan sesuai peraturan yang ada atau yang ditetapkan.
” Wilayah Pengelolaan Perairan
Nelayan Babel trayeknya WPP 711, laut Cina Selatan, Selat Karimata, Laut Natuna, nelayan kita tidak boleh nangkap di luar 3 perairan ini, kalau kena patroli kena salah jalur penangkapan” tandasnya. (din)