Peternakan Babi di Kabupaten Bangka Harus Memiliki Perijinan

SUNGAILIAT, LASPELA –– Kepala Dinas Pertanian Kab.Bangka Kemas Arfani Rahman menyatakan, setiap masyarakat yang memiliki peternakan atau budidaya babi diharapakan untuk membuat perijinan dan pendaftaran melalui Dinas Pertanian, hal tersebut di sampaikan kepada wartawan laspela, Rabu (10/07/2019).

“Kami harapakan kepada masyarakat yang memiliki peternakan babi dan populasi induknya diatas 50 ekor harus lapor dan membuat surat ijin, karena kalau usaha peternakan tersebut sudah mengantongi ijin ketika ada masalah pada babi tersebut kami akan memberikan tindakan berupa vaksin,”ungkap Kemas.

Selain itu ia juga mengatakan, untuk peternakan babi yang sifatnya hanya penggemukan saja maka diharuskan untuk didaftarkan ke Dinas Pertanian Bangka.

“Kalau untuk peternakan yang hanya bersifat penggemukan dan bukan budidaya, masyarakat tidak bisa untuk membuat surat ijin dan kami pun tidak bisa mengelurrkan ijin tersebut, namun harus mendaftar supaya nanti ada pembinaan dan pengontrolan oleh petugas penyuluh,”imbuhnya.

Menurutnya ada beberapa kriteria yang menjadi tolok ukur dalam membuat surat perijinan terkait peternakan ataupun budidaya babi di wilayah Kabupaten Bangka.

“Ya kami ada aturannya dalam pembuatan perijinan kandang babi ini, pertama jumlah induknya minimal 50 ekor, kalau induknya cuma 3 ekor kami tidak bisa mengeluarkan surat ijin tapi harus didaftarkan ke Dinas Pertanian, dan minimal kandang tersebut jaraknya 750 meter dari pemukiman warga,”terang Kemas

Kabupaten Bangka juga merupakan produsen babi terbesar sepulau Bangka hingga mampu menyuplay keluar daerah Bangka bahkan sampai ke luar negeri.

“Data Tahun 2018 lalu dari tiga RPH (Rumah Potong Hewan) yakni Sungailiat, Belinyu, Merawang sebanyak 2594 ekor babi yang disembelih, itu untuk memenuhi permintaan dari luar daerah Kabupaten Bangka, mereka menganggap daging babi dari Bangka ini paling bagus dan paling sehat,”ungkap Kemas.

Secara global dominasi kandang babi yang ada di Kabupaten Bangka terdapat di beberapa desa yakni, Desa Rebo, Merawang, Pesaren, Pemali, dan Desa Dwi makmur.

Namun hingga sekarang pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bangka belum melakukan pendataan secara lengkap terkait jumlah peternakan babi yang ada di seluruh wilayah Bangka. (mah)