Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Terkait opini WDP yang didapatkan Pemkab Basel dari BPK RI, Pansus Pertanggung jawaban menilai adanya ketidaktaatan perundang-undangan ASN di lingkungan Pemkab Basel.
Hal itu disebabkan belum ada komitmen dari Pemkab Basel dalam mengoptimlkan fungsi lembaga pengawasan internal.
“Inspektorat daerah untuk melakukan tupoksi nya sebagai filter dalam menjaring setiap profesi dalam penyimpangan yang terjadi disetiap OPD di Pemkab Basel,” kata Jubir Pansus, Dian Sersanawati pada rapat paripurna, Selasa (9/7).
Untuk itu, lanjut dia Pansus meminta Pemkab Basel membangun komitmen pada lembaga pengawasan internal demi terciptanya SDM yang baik pada ASN Pemkab Basel.
“Pansus pertanggung jawaban merekomndasikan Pemkab Basel membangun komitmen untuk meningkatkan tupoksi inspektorat daerah dalam ruang lingkup sebagai pengawasan internal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Pemkab Basel harus mengalokasikan anggaran guna memenuhi proses pemeriksaan objek minimal memenuhi standar minimum.
“Pemkab Basel dapat dengan mengalokasikan anggaran yang disesuaikan dengan kemungkinan dan memenuhi proses pemeriksaan terhadap objek yang memenuhi, minimal standar pelayanan minimum,” paparnya. (Pra)