banner 728x90

Mulkan: Apa Yang Kami Lakukan Tidak Asal-asalan

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — Bupati Bangka, Mulkan mempersilahkan para ASN yang di berhentikan dengan tidak hormat untuk melakukan proses hukum terkait kekuarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Mendagri, Menteri PANRB dan Kepala BKN nomor 5 tahun 2014.

Menurutnya pihaknya hanya menjalankan sesuai dengan atutan pemerintah yang dikeluarkan oleh pusat sehingga segala sesuatu yang diambil tidak ada unsur mengada-ada

banner 325x300

“Apa yang kita lakukan ini tidak asal-asalan, kita juga jalankan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pusat, kami ini kan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Jadi kalau tidak terima silahkan protes sesuai jalur hukum,” ungkapnya.

Ia sendiri tidak pernah mempermasalahkan jika para ASN yang di berhentikan tersebut untuk menempuh jalur hukum karena kasus tersebut bukan hanya terjadi di kabupaten Bangka saja tapi seluruh indonesia.

“Jadi aturan itu bukan cuma diterapkan disini tapi seluruh indonesia. Kalau kita berdebat saja, tidak bisa selesai, silahkan mereka kejalur hukum lebih tinggi untuk pembatalan SK itu, mau ke PTUN silahkan, kita beri ruang buat mereka menuntut haknya,” terang Mulkan.

Ia mengatakan keputusan untuk memecat 11 ASN yang pernah terlibat kasus tipikor tersebut bukan merupakan kehendak pribadinya namun karena memang aturan.

“Bukan keinginan bupati memecat orang, tidak ada untungnya juga. Ada aturan hukum yang telah mengingat yang memerintahkan kita untuk mengeksekusi itu, kalau tidak pemerintah daerah yang kena. Kita berpihak kepada atauran hukum, bukan kepentingan orang atau kelompok,” tegasnya.

Mulkan juga menjelaskan bahwa aturan yang dipegangnya sama dan sesuai dengan yang dikeluarkan pemerintah pusat sehingga ia mempersilahkan untuk melakukan uji materi terhadap keputusannya tersebut.

“Jadi sampaikan semua ke jalaur hukum, ada uji materi, yang bisa memutuskan perkara ini di lembaga peradilan, kalau berdebat saja tidak akan selesai,” tutupnya.(mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version