banner 728x90

Pemprov dan DPRD Babel Sepakat untuk Tidak Perpanjang HGU Dua Perusahaan Sawit

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar audiensi terkait Perpanjangan HGU dua perusahaan yakni PT Steelindo Wahana Perkasa dan PT Parit Sembada, di Ruang Banmus Kantor DPRD Babel, Selasa (9/7/2019).

banner 325x300

Dari hasil rapat tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan akan segera kirim surat ke Gubernur dan Bupati Beltim untuk tidak rekomendasikan jika ada usulan perpanjangan dari pihak perusahaan sebelum aspirasi masyarakat dikabulkan.

“DPRD serta eksekutif akan menjadwalkan pertemuan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” kata Didit.

Selain itu, Didit menyampaikan DPRD juga akan mengusulkan saat pengukuran ulang oleh pihak perusahaan harus melibatkan BPN dan masyarakat Kabupaten Beltim sehingga semua tahu berapa luas kawasan tersebut.

“Kita sudah dapat dukungan BPN yang telah memberi suport pada masyarakat karena BPN juga bantu untuk tidak mengeluarkan HGU jika aspirasi masyarakat tidak terpenuhi. Saya berharap agar Gubernur Babel dan BPN sama-sama konsisten karena ini menyangkut hajat masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebutkan, terkait HGU dua perusahaan itu sudah tahun 2017 dan ia dengan Bupati Beltim sudah ke BPN Pusat untuk menyampaikan permasalahan tersebut.

“Kita sudah dengar penjelasan dari berbagai pihak dan Alhamdulillah ada suatu penjelasan serta kesepakatan baik itu Bupati Beltim, Gubernur dan DPRD Babel,” ucapnya.

Ia menyebutkan, eksekutif dalam hal ini Gubernur dan Bupati Beltim diminta untuk tidak meneruakan usulan perpanjangan dari pihak perusahaan. “Kita meminta agar tidak meneruskan usulan perpanjangan dari pihak perusahaan. BPN juga Alhamdulillah akan respon itu maka inti permaslahan sekarang ini kita harus lihat dasar hukumnya apa,” ucapnya.

Menurut Didit, yang tidak memiliki etikat baik untuk menyelesailan permasalahan tersebut adalah pihak perusahaan bukan masyarakatnya.

“Kalau saya lihat intinya yang tidak punya niat baik utk menyelesaikan permasalahan ini bukan masyarakat tapi pihak perusahaan,” cetus Didit.

Dengan begitu, Didit berjanji minggu depan akan segera ke BKPM dan Pertanahan Nasional bersama Wakil Gubernur.

“Insya Allah minggu depan kita akan segera ke BKPM maupun Pertanahan Nasional bersama Wakil Gubernur, Bupati Beltim untu sama- sama menyampaikan usulan ini,” jelasnya.

Jika tidak ada respon dari perusahaan, dikatakan Didit, maka sepakat dengan Wagub untuk tidak memperpanjang HGU tersebut. “Kalau usulan rekomendasi tidak diteruskan oleh gubernur dan bupati saya rasa pusat juga tidak berani melakukan itu. Tinggal ada atau tidak niat baik dari pada pusat untuk membantu aspirasi masyarakat ini,” terangnya.

Didit berharap agar pihak elsekutif harus mampu menahan diri. “Tidak menutup kemungkinan akan ada jalan-jalan lain untuk melemahkan perjuangan ini. Itu yang saya khawatirkan,” ungkapnya.

Sementara, Salah satu Perwakilan APDESI Beltim, Guna Hendra Jaya mengatakan, perusahaan yang dimaksud selama ini, tidak mau menyediakan lahan 20 persen untuk plasma dari dalam HGU, bukan dari luar HGU, dan tanggung jawab perusahaan (CSR) kepada masyarakat.

“Untuk itu tujuan kita DPRD Babel ini memohon kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Babel menyelesaikan masalah ini, dan meminta pengukuran ulang atas luas HGU perusahaan,” pinta Hendra.

Menanggapi hal itu, Wagub Abdul Fatah mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan Gubernur. Dimana sumber hukum UU No 18 tahun 2004 mengatakan, perusahaan perkebunan diwajibkan membangun plasma yang memfungsikan 20 persen luas dari total kontrak. Sedangkan perusahaan sumber hukumnya Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013. Seperti halnya dalam pertemuan sebelumnya, dirinya berpendapat, derajat tertinggi dari sumber hukum itu adalah UU.

Wagub menegaskan, dalam hal ini pengukuran ulang luas HGU adalah mutlak, seperti apa yang disarankan Kopsurgah KPK. “Kita harus tahu persis sebenarnya luas lahan yang digunakan. Terkait CSR, sejalan apa yang diinginkan dari masyarakat untuk pembangunan desa,” ujarnya.

Wagub yakin apabila Pemerintah dan DPRD serta pihak terkait lainnya berjalan bersama, maka masalah ini akan terselesaikan.(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version