banner 728x90

Didit Tegaskan Pihak Perkebunan Wajib Mengalokasikan 20 Persen dari HGU kepada Masyarakat

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa pihak perkebunan wajib mengalokasikan 20 persen dari HGU untuk masyarakat.

banner 325x300

“Hal ini terkait dengan usulan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Steelindo Wahana Perkasa dan PT Parit Sembada,” kata Didit usai audiensi terkait Perpanjangan HGU dua perusahaan yakni PT Steelindo Wahana Perkasa dan PT Parit Sembada, di Ruang Banmus Kantor DPRD Babel, Selasa (9/7/2019).

Ia menyampaikan, bahwa ada tiga undang-undang yang mengatur hal tersebut, diantaranya adalah undang-undang nomor 18 yang menyatakan jika perkebunan wajib mengalokasikan 20 persen HGU untuk masyarakat.

“Namun kemudian keluar aturan dari menteri pertanian yang mengatakan jika perusahaan bisa mengalokasikan 20 persen di luar HGU,” ujarnya.

Ia menyebutkan HGU dari PT Steelindo Wahana Perkasa dan PT Parit Sembadaitu berakhirnya tahun 2020 tetapi itu harus diurus perpanjangannya 2 tahun sebelum masa berakhir.

“Maka dalam waktu dua tahun ini perlu diurus perpanjangan HGU. Apalagi kita dapat informasi dari para Kades aktivitas mereka sudah ada. Tidak menutup kemungkinan yang ditetapkan 14 ribu hektar bisa jadi 20 ribu hektar. Kitakan tidak tau,” ucap Didit.

Dengan demikian, menurut Didit perlu ada pengukuran ulang dan itu wajib bagi perusahaan.

“Kita bergerak dan menuntut harus berdasarkan undang-undang. Jangan ngotot di luar undang-undang karena nanti kita akan malu. Masak DPRD Babel mengusulkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di luar aturan undang-undang,” jelasnya.

Lanjut Didit, DPRD Babel sudah miliki Perda yang menjadi acuan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Menurut dia, lahirnya Perda tentang permasalahan sawit ini bentuk dari pada komitmen DPRD Babel menegakkan aturan untuk menyelesaikan aspirasi masyarakat.

“Permasahannya sekarang Pergubnya sudah ada atau belum. Percuma Perdanya sudah ada tapi Pergubnya tidak ada. Itu ditanya dulu kepihak Biro Hukum Provinsi Babel,” ucapnya.

Didit menambahkan, dalam waktu dekat ini DPRD Babel dan pihak eksekutif dalam hal ini Gubernur dan Bupati Beltim untuk mendatangi Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version