Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil ungkap kasus pemerkosaan gadis belia (19) dengan tsk Febrian als Rian Kambing (26) warga Teladan, Toboali, Basel yang juga merupakan residivis kasus pengeroyokan.
“Jajaran Polres Basel berhasil menangkap dan amankan satu org kasus tersangka Febrian als Rian Kambing warga jalan Teladan Toboali yang juga residivis kasus pengeroyokan,” kata Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono disela-sela konferensi pers di Mapolres Basel, Senin (8/7).
Ia juga menjelaskan, korban anak belia (19) dimana kondisi hasil visum betul mengalami pemerkosan dari tersangka, dan hasil dari sejumlah saksi dan barang bukti menguatkan Febrian tersangka pemerkosaan.
“Dengan sejumlah alat bukti, yakni hasil visum, keterangan saksi dan korban, serta pakaian yang digunakan diduga Febrian telah melakukan pemerkosan terhadap gadis belia dan kuat dugaan untuk menjadi tersangka pada kasus tersebut,” ujarnya.
Penangkapan Febrian berdasarkan LP/B-396/X/2016/Babel/Res Basel/SPKT II tanggal 2 Oktober 2016.
“Penangkapan tsk juga bersamaan dengan tsk pembunuhan Frans Sinatra dengan tsk Hendi (24) warga Teladan Dalam. dimana dua orang tsk berhasil ditangkap dan diamankan Polres Basel di Cikarang Utama, Bekasi di mess karyawan tenda dengan bekerjasama dengan Polsek Cikarang Utama,” ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, Febrian diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dengan ditangkapnya kedua tsk yang masuk DPO Polres Basel, dapat memberikan kepercayaan masyarakat kepada Polri dalam rangka melakukan penegakan hukum khusunya kasus yang menjadi perhatian masyarkat.
Dengan kejadian terhadap anak ini, ia juga meminta Pemkab Basel ikut andil dalam membantu sosialisasi bahaya terhadap anak, baik kekerasan, persetubuhan dan bahaya lainnya.
“Kerjasama dengan Pemda, mempunyai program penanganan persoalan masalah anak dan perempuan sehingga kedepan program terkait dengan anak lebih teroptimalkan, tindakan awal pencegahan terlebih dahulau, karena kita tidak selalu memantau atau mengawasi kekerasan terhadap anak tersebut,” tandasnya. (Pra)