Diimingi Beli Motor, Kakek Ini Asusila Anak Dibawah Umur

Oleh: Nopranda Putra

PAYUNG, LASPELA – Carwan (69) warga Desa Panca Tunggal Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diciduk jajaran Polsek Payung lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Mawar (14) yang terjadi di desa Panca Tunggal, Pulau Besar pada Sabtu (29/6) di sekira Pukul. 10.00 wib.

Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono melalui Kabag Ops Kompol. Rusnoto mengatakan kejadian persetubuhan anak dibawah umur terjadi pada Sabtu (29/6) sekira pukul 10.00 wib di desa Panca Tunggal, Pulau Besar dengan korban Mawar (14) dan tersangka Cawan (69).

“Tersangka pada Sabtu 29 Juni mendatangi rumah orang tua (Suharno) Mawar untuk meminta KTP orang tua Mawar karena guna mengambil motor kredit untuk digunakan oleh Mawar,” kata Kabag Ops kepada wartawan, Kamis (4/7).

Mendengar omongan itu, jelas dia Suharno mengatakan apa maksud semua ini lalu tersangka menjawab ini semua untuk menebus anak kamu sebab saya sudah berulang- ulang melakukan hubungan dengan anak kamu,” lanjut dia.

Lalu, ia menambahkan Suharno terdiam dan mengatakan tidak bisa menerima semua ini walaupun ia orang susah.

“Atas kejadian tersebut Suharno dan keluarganya berembuk untuk menyelesaikan masalah ini dan akhirnya Suharno dan anaknya pergi ke Polsek Payung untuk melaporkan semua kejadian ini,” jelasnya. (Pra)