Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kapolsek Simpang Rimba (Simba)AKP. Edison Toha dikabarkan diperiksa Unit Paminal Propam Polda Bangka Belitung (Babel) beberapa hari lalu.
Pemeriksaan Kapolsek Simba oleh Unit Paminal Propam Polda Babel terkait penangkapan pelaku narkoba yang memiliki dan menguasai narkoba yang pada Senin (24/6) yang ditangkap oleh tim Polsek Simba.
Kabid Humas Polda Babel AKBP. Maladi membenarkan terkait pemeriksaan AKP. Edison Toha oleh unit Paminal Propam Polda Babel.
Menurut dia, ada kesalahan prosedur saat penangkapan pelaku narkoba yakni Hendri alias Ahen (24) warga kota Pangkalpinang dan Aguan (32) warga dusun I Simpang Rimba, kecamatan Simpang Rimba, kabupaten Bangka Selatan.
“Betul tentang SOP. Penanganannya Kasus tersebut (Narkoba,red),” kata Maladi kepada wartawan, Selasa (2/7).
Sementara itu, Kapolsek Simpang Rimba, AKP. Edison Toha mengakui atas pemanggilan dirinya oleh unit Paminal Propam Polda Babel untuk dimintai keterangan terkait lepasnya dua pelaku yang diduga menggunakan dan menguasai barang haram tersebut.
“Benar sudah dimintai keterangan dengan Propam Polda, bukan BD tapi orang yang diduga menggunakan atau menyimpan narkoba, sedangkan untuk BDnya menurut keterangan saksi yang tertangkap yang melarikn diri tersebut,” jelasnya.
Tak hanya itu, selain dirinya ada lima anggota yamg turut serta dimintai keterangan oleh Unit Paminal Propam Polda Babel. “Ada lima anggota saya yang lakukan penangkapn untuk keterangan lengkap ada di propam,” sebutnya.
Menurut dia, ia melepaskan kedua pelaku tersebut dikarenakan sakit dan sudah dibuatkan surat pernyataan kepada kedua orang pelaku untuk dikemudian hari menghadap ke Polsek Simba.
“Sedangkan saya hanya memberikn ijin pulang saja kepada dua orang tersebut dikarenakan sakit dan itupun kuat buatkan surat pernyataan kepada kedua orang tersebut untuk menghadap ke Polsek kembali,” tandasnya seraya mengatakan maaf sedang ada tamu dari Dinas Pertanian. (Pra)