Pansus Study Comparative Proses Perizinan Usaha Perkebunan ke Jambi

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Panitia khusus (Pansus) DPRD Bngka Selatan melakukan study comparative tentang proses perizinan penyelenggaraan usaha perkebunan pada perubahan peraturan daerah nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan usaha perkebunan ke Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dan Dinas Perkebunan Kabupaten Muaro, Provinsi Jambi.

Pansus juga melakukan peninjauan ke PT Anekapura Multikerta di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi yang merupakan Pabrik Kelapa Sawit.

“Pansus melakukan study comparative ke Provinsi dengan mengunjungi PT. Anekapura Multikerta yang terintegrasi dengan pengolahan lanjutan (hilirisasi) mulai dari pabrik kelapa sawit, Rafinery dan Fracsination Plant dengan ending produk berupa Minyak Goreng,” kata Samsir kepada wartawan, Sabtu (29/6).

Tak hanya itu, PT. Anekapura Multikerta juga merupakan induk perusahaan yang mau berinvestasi di Bangka Selatan.

Pansus memilih studybke Provinsi Jambi dikarenakan Provinsi Jambi memiliki usaha perkebunan sawit sebanyak 15 pabrik kelapa sawit yang tanpa memiliki 20 persen kebun sendiri yang sesuai dengan Permentan nomor 21 tahun 2018.

“Dipilihnya Kabupaten Muaro Jambi dan Provinsi Jambi sebagai tempat Study comparative dikarenakan usaha perkebunan di provinsi Jambi terdapat 15 Pabrik Kelapa Sawit yang berdiri tanpa memiliki 20 persen kebun sendiri sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Permentan no 21 tahun 2018,” ujarnya.

Menurut dia, dimana salah satu syarat untuk mendapatkan ijin lokasi secara permanen dalam Ijin Usaha Perkebunan Pengolahan ( IUP-P ) perusahaan kelapa sawit harus mengusahakan bahan baku sebanyak 20 persen dari kapasitas produksi dari kebun sendiri dalam kurun waktu paling lama 3 tahun, dan jika dalam waktu 3 tahun tidak bisa dipenuhi maka ijin lokasi dapat dicabut oleh Pemkab setempat.

“Dengan berpedoman kepada pasal 43 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana yang diamanat “Kegiatan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dapat didirikan pada wilayah Perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha Pengolahan Hasil Perkebunan setelah m emperoleh hak atas tanah dan izinUsahaPerkebunan”.

Dan pasal inilah yang merupakan dasar untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dengan membolehkan ijin pembangunan perusahaan pengolahan kelapa sawit tanpa memiliki kebon masyarakat dan dilakukan dengan sistim sewa kepada pemilik lahan untuk memenuhi persyarayan 20 persen tersebut,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan untuk memastikan kembali penafsiran terhadap pasal tersebut pansus masih akan melakukan finalisasi dengan mengacakan konsultasi ke biro hukum provinsi, Kemenkumham dan mengundang sejumlah pelaku usaha dan turun ke lapangan yaitu ke sejumlah perusahaan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit yang ada di Bangka Selatan untuk mendapatkan masukan dari pelaku usaha. (Pra)