banner 728x90

Depot Air Minum Wajib Miliki Sertifikat Laik Higien Sanitasi

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA –– Setiap depot pengisian air minum isi ulang wajib memiliki sertifikat laik higien sanitasi dari dinas kesehatan sebelum dijual ke masyarakat.

Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setelah melakukan pengujian kualitas air agar aman dan layak untuk dikonsumsi oleh manusia.

banner 325x300

Kepala Dinas Kesehatan Kab.Bangka , dr Then Suyanti mengatakan tiap tahun sertifikat itu juga wajib untuk diperbarui dan diuji ulang untuk menjaga mutu dan kualitas air.

“Setiap depot pengisian air isi ulang harus memiliki sertifikat ini dan tiap tahun juga wajib diperbarui. Ini harus dilakukan agar air yang sampai ke masyarakat bisa terjaga kualitasnya dan layak dikonsumsi,” ungkapnya, Jumat 28/06/2019.

Selain itu Pihak dinas kesehatan melalui puskesmas selama tiga bulan sekali akan mendatangi depot-depot air isi ulang untuk mengawasi dan melihat masa berlaku sertifikat tersebut.

“Setiap tiga bulan sekali dipantau terus oleh puskesmas terdekat, selain itu kami juga punya catatannya jadi bakalan ketahuan sertifikat sudah habis masa apa belum,” terangnya.

dr Then juga mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya pernah tidak mengeluarkan sertifikat laik higien sanitasi tersebut kepada depot yang bermasalah.

“Kami pernah tidak menerbitkan sertifikat itu kepada beberapa depot karena ada beberapa item tidak memenuhi syarat jadi kami minta untuk ditambahkan, jika sudah lengkap baru kami keluarkan,” ungkapnya.

Ia juga menyarankan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengisi ulang air, karena setiap depot harusnya memiliki sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh Dinkes.

“Jadi sebelum ngisi air isi ulang, liat dulu sertifikat itu masih berlaku apa tidak. Biasanya ditempel di depan depotnya, kalau belum kami sarankan jangan isi ulang air minum disitu dulu,” saran dr Then.(Mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version