Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Staf Ahli Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Toni Batubara, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah Provinsi Babel, yang diselenggarakan di Hotel Bangka City, Pangkalpinang, Selasa (25/6/2019).
Rakor tersebut diikuti Kepala Dinas Pangan, Ahmad Damiri dan para anggota Tim Jejaring Keamanan Pangan Babel, dan instansi terkait lainnya.
Dalam arahannya, Toni Batubara mengatakan, dalam rangka memenuhi kewajiban penjaminan pangan, khususnya pangan segar yang aman untuk dikonsumsi masyarakat, pemerintah telah menerbitkan serangkaian peraturan perundang-perundangan tentang pangan, antara lain Undang – Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
“Pemerintah sendiri telah memiliki regulasi yang mengatur tentang keamanan pangan serta Tim Jejaring Keamanan Pangan Babel,” kata Toni.
Regulasi tentang Keamanan Pangan di Babel dimaksud disebutkan Stah Ahli Gubernur, antara lain Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan Daerah (Bab X Pengawasan dan Pembinaan melalui Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah), serta Keputusan Gubernur Babel Nomor: 188.44/392/PANGAN/2019 Tanggal 11 April 2019 tentang Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah Babel.
“Pengawasan Keamanan Pangan Segar merupakan salah satu kegiatan di Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, yang merupakan ujung tombak dalam menjamin keamanan pangan segar yang akan dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.
Lanjut Toni, Gubernur Erzaldi memberikan apresiasi kepada Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah Babel, yang saat ini sudah cukup pro aktif dalam melakukan pengawasan keamanan pangan secara rutin dan berkala.
Sementara, Kepala Dinas Pangan Babel, Ahmad Damiri juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan bersama-sama Tim Jejaring Keamanan Pangan Babel dengan melibatkan sejumlah OPD terkait pada tahun 2019, saat menjelang Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah ke beberapa Pasar Modern dan Pasar Tradisional di seluruh Kabupaten/Kota se-Babel, menunjukkan masih ditemukannya beberapa pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha terhadap produk pangan yang diperjual belikan.
“Misalnya, masih ditemukan pelanggaran barang yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), penyimpanan produk di gudang, pengemasan, pemajangan, dan lain-lainnya,” tutupnya.(wa)