Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – AS (40) Warga Dusun Pasir Putih, Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka selatan ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Selatan di Dusun Air Banten I (Telek) pada Senin (24/6) sekira pukul 13.00 wib.
Penangkapan pelaku, Kasat Res Narkoba, AKP. Satriadi seizin Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-343/VI/2019/Babel/Resbasel, Tanggal 24 Juni 2019 bahwa AS diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya.
“Penangkapan terhadap terduga penyalahguna narkotika psikotropika dan zat adiktif (narkoba) jenis sabu-sabu dilakukan personel Satresnarkoba Polres Bangka Selatan pada Senin (24/6) sekira pukul 13.00 WIB,” kata AKP Satriadi, Selasa (25/6).
Penangkapan AS berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya jual beli barang haram tersebut dikediamannya yang diduga karena yang pelaku memiliki narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.
“Setelah melakukan penangkapan, personel kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan narkotika jenis Shabu di dalam Tas kecil warna Coklat tidak jauh dari tempat Tsk duduk,” ungkapnya. (Pra)