banner 728x90

Satresnarkoba Amankan Sabu Seberat 5, 64 gram dari Tangan AS

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) menangkap AS (40) warga Dusun Pasir Putih, Desa Pasir Putih, kecamatan Tukak Sadai, kabupaten Bangka Selatan pada Senin (24/6), sekira pukul 13.00 wib.

banner 325x300

Kasatres narkoba AKP. Satriadi seizin Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono menjelaskan hasil dari penangkapan pelaku, Satresnarkoba berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 5.08 gram, satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0.56 gram, satu plastik bening besar kosong, dua pelastik bening besar kosong dan satu buah tas kecil merek polo warna coklat serta satu unit HP Nokia warna putih.

“Adapun barang bukti yang ditemukan Satresnarkoba di rumahnya yakni satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 5.08 gram, satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0.56 gram, satu plastik bening besar kosong, dua pelastik bening besar kosong dan satu buah tas kecil merek polo warna coklat serta satu unit HP Nokia warna putih,” jelasnya.

Untuk mendalami kasus dan dilakukan pengembangan, pelaku dibawa ke Polres Basel untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Bangka Selatan untuk dimintai keterangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dan atas perbuatan melanggar hukum, lanjut dia pelaku dikenakan dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version