Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengupayakan agar seluruh Badan Usaha patuh atas setiap ketentuan yang berlaku, salah satunya Badan Usaha yang wajib mendaftarkan karyawan untuk terdaftar sebagai peserta JKN.
Menurut data, dari 171 Badan Usaha yang berada di kota Pangkalpinang dan Batam, hanya terdapat 77 Badan Usaha yang patuh, dengan data tersebut BPJS terus berupaya mengatasi hal ini.
“Mungkin karena tidak ketahuan mereka, atau masih terkendala diadminitrasinya, untuk itu kita terus berupaya memediasi mereka,” ungkap Adian Fitria selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Senin (27/6/2019).
Pihak BPJS pun telah melakukan pertemuan dengan Badan Usaha-Badan Usaha yang terkait, dan jika Badan Usaha tersebut belum juga mendaftarkan karyawannya maka akan melalui ranah kejaksaan.
“Mudah-mudahan dengan adanya pemanggilan oleh Kejaksaan, Badan Usaha dapat patuh,” jelasnya.
Sementara itu BPJS Kesehatan menargetkan masalah ini harus segera diselesaikan.
“Dan mudah-mudahan dalam waktu tiga bulan Badan Usaha dapat mendaftarakan dan patuh,” harapnya. (dnd)