KPK RI Datangi Belitung Untuk Mantapkan Nota Kesepahaman

Oleh: Andini Dwi Hasanah Wartawan Laspela

TANJUNGPANDAN, LASPELA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Kepala Koordinator Wilayah I Sumatera melakukan rapat koordinasi di kabupaten Belitung, provinsi Bangka Belitung, Kamis (20/06/2019).

Rakor ini disebut sebagai tindaklanjut penandatangan Nota Kesepahaman bersama antara Gubernur dan Bupati/Wali kota se Provinsi Bangka Belitung dengan Direktorat Jenderal Pajak serta Badan Pertanahan Negara (BPN) se Provinsi Bangka Belitung.

Kepala Koordinator Wilayah I Sumatera Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Pulung Rinandoro mengatakan kedatangannya dengan tim ingin mendorong sejauh mana pelaksanaan yang sudah ada di Belitung.

“Kita ingin mendorong sejauh manakah pelaksanaan yang sudah ada di sini, ada beberapa masalah tadi yang kita temukan, karena kami punya stakeholder di sini yaitu Kejaksaan, dan kami mendorong nantinya kedepan itu diselesaikan,” Paparnya.

Dari rapat koordinasi tersebut ia mengatakan ada ditemukan berbagai pihak yang mengaku kesulitan mengajukan pensertifikatan tanah. Namun kesulitan ini kata dia bukan karena masalah apanya tapi lebih kepada kekurangan SDM sehingga pengajuan sertifikat tanah masih tertunda.

“Ada beberapa teman kita yang kesulitan mengajukan pensertifikatan tanah, tetapi dari pihak BPN sendiri mungkin karena tenaga nya yang belum begitu banyak sehingga yang di ajukan ini masih tertunda di sana,” sebutnya.

Kendati demikian, pihak KPK kata Pulung tak akan tinggal diam, pihaknya akan mengkroscek permasalahan seperti ini, karena KPK dituntut sebagai mediator untuk menyelesaikan masalah seperti ini, termasuk permasalahan lainnya di kabupaten Belitung.

“Kita meminta data-data terkait dari hasil penerimaan pajak-pajak daerah di sini, untuk pendapatan daerahnya, terkait dengan permasalahan aset-aset yang di miliki apa saja, nanti akan kita minta semua datanya, lalu permasalah-permasalahan yang ditahun ini kami akan evaluasi di akhir tahun,” Jelasnya.

Pokok-pokok utama yang dibahas dalam rapat tersebut, berkaitan dengan pajak, retribusi serta bidang pertanahan.

Nota kesepahaman itu dibentuk, sebagai optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah serta kerjasama pengelolaan Barang Milik Daerah Bidang Pertanahan, dan kegiatan sosialisasi pemanfaatan data kependudukan.

“Tapi mereka betul-betul dalam rangka meningkalanjuti MOU kemarin di Pangkalpinang. Semua bukan apa-apa, hanya persoalan pencegahan korupsi saja. Karena korupsi ini bukan hanya masalah uang, namun masih banyak yang lainnya,” Ungkap Sahani Saleh Bupati Belitung menambahkan. (din)