Oleh : Dinda Agus Tiantie
PANGKALPINANG, LASPELA – Kepatuhan dalam membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi kewajiban bagi masyarakat demi menggapai kesehatannya.
Namun tingkat kepatuhan ini baru mencapai 60 persen, hal ini diungkapkan Elsa Elsa Novelia selaku Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumsel, Babel, dan Bengkulu.
“Terutama pada peserta mandiri, ini membutuhkan perhatian khusus, karena pada per Mei 2019 tingkat kolektibilitasnya itu baru 60 persen,” tuturnya. Kamis (20/6/2019).
Menurutnya masyarakat masih cenderung membayar pada saat sedang membutuhkan.
“Tapi begitu kemudian sudah tidak memanfaatkan, mulai tidak membayar iuran secara teratur,” katanya.
Untuk itu, BPJS Kesehatan terus mendorong masyarakat untuk tetap mambayar iuran sacara rutin untuk patuh membayar walau tidak memanfaatkan. (dnd)