Pemdes Gadung Buka Pendaftaran Anggota BPD, Ini Syaratnya

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Pemdes Gadung, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan mulai membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2019. Pendaftaran mulai dibuka sejak Senin (17/6) hari ini hingga Selasa (25/6) pekan depan.

Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Gadung Helmi Ansori melalui Anggota Panitia Kito menginformasikan, kepada para pendaftar Balon BPD Desa Gadung dipersilahkan melakukan pendaftaran di Sekretariat Panitia Gedung Serba Guna (GSG) Desa Gadung.

“Kita mulai hari ini sampai tanggal 25 setiap harinya dibuka pendaftaran mulai pukul delapan pagi sampai pukul dua sore. Yang mau daftar silahkan datang ke Sekretariat Panitia GSG Desa Gadung,” ujar Kito, Selasa (18/6).

Hanya saja, dalam persyaratan pemilihan anggota BPD Desa Gadung kali ini panitia memiliki perayaratan khusus agar lolos tahap seleksi administrasi. Yakni para pendaftar harus mengantongi surat keterangan bebas narkoba dan zat adiktif lainnya dari rumah sakit sebanyak 2 rangkap.

“Tak ada batasan jumlah balon yang mau mendaftar silahkan. Cuma total yang akan kita rekrut jumlahnya ada sembilan anggota BPD, dari delapan dusun, tiap dusun satu anggota BPD, ditambah satu keterwakilan perempuan. Metode pemilihannya per dapil, per dusun,” ujarnya.

Ini persyaratan pemilihan anggota BPD Desa Gadung :
1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (bermaterai) 2 Rangkap.
2. Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan kepada NKRI serta Pemerintah (bermaterai) 2 Rangkap.
3. Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir 2 Rangkap.
4. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP 2 Rangkap.
5. Pas Photo 4X6 (4 lembar) 2 Rangkap.
6. Surat Keterangan Berkelakukan Baik (SKCK) dari Kepolisian 2 Rangkap.
7. Surat Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat 2 Rangkap.
8. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah di tindak pidana 2 Rangkap.
9. Surat Bersedia Mencalonkan Diri sebagai anggota BPD (bermaterai) atau Fakta Integritas 2 Rangkap.
10. Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Zat Adiktif lainnya dari Rumah Sakit 2 rangkap. (Pra)