Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Pimpinan KPK Saut Situmorang mengingatkan jika melakukan penindakan terhadap tambang ilegal harus dibutuhkan dua alat bukti yang cukup.
“Kita harus berhati-hati dalam melakukan penindakan, karena dibutukan dua alat bukti yang cukup dalam lakukan penindakan tambang ilegal,” kata Saut usai menghadiri penandatangan nota kesepahaman bersama antara gubernur dan bupati/walikota se-Babel dengan Dirjen Pajak dan Badan Pertanahan, Selasa (18/6/2019) kemarin.
Saut menyampaikan, adapun tujuan KPK berkunjung ke Bangka Belitung ini untuk menindaklanjuti masukan-masukan dari masyarakat.
“Kita menyoroti penambangan bijih timah ilegal yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mana dianggap telah merugikan negara dan merusak lingkungan di daerah tersebut,” ujarnya.
Saut beranggapan, bahwa keterlibatan penyelenggara negara ini, nantinya KPK akan turun melihat sejauh mana aparatur tersebut terlibat dalam penambangan ilegal tersebut.
“Kedatangan kita harus ada tindak lanjut, apakah itu penindakan lalu pencegahan atau pencegahan kemudian penindakan,” cetusnya.
Bukam hanya itu saja, Disampaikan Saut, sekarang ini KPK datang ke setiap daerah dengan delapan prioritas utama, diantaranya mengintervensi dana desa, ASN dan lainnya. “Jadi tidak hanya mengintervensi sumber daya alam saja yang kita lakukan,” tuturnya.
“Saat ini apa yang tidak ditulis masyarakat di media sosial, artinya KPK sudah menangkap sinyal-sinyal adanya aktivitas penambangan yang merugikan negara dan pemerintah daerah,” katanya.
Saut menegaskan, bahwa jangan lupa kewenangan KPK tersebut adalah penyelenggara negara, tetapi apabila tidak ada penyelenggara negara dan swasta yang mengambil-ambil saja, maka KPK siap membantu pemerintah daerah.
“Hal ini dikarenakan, ada beberapa daerah dikuasai kelompok-kelompok tertentu dan mereka bukan penyelenggara negara, tetapi dibelakangnya biasanya ada penyelenggara negara,” tutupnya.(wa)