Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Terkait dengan Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan dorongan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita akan menjadikan RZWP3K sebagai agenda prioritas, karena ini sangat penting,” kata Pimpinan KPK Saut Situmorang saat menghadiri penandatangan kerja sama antara pemerintah daerah dengan Kanwil Pajak dan Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan se-Babel, Gedung Mahligai Kantor Gubernur Babel, Selasa (18/6/2019).
Saut menyampaikan dengan adanya RZWP3K ini maka pemerintah daerah bisa memastikan kesejahteraan, keamanan, kepatuhan hukum masyarakat di pulau-pulau kecil ini.
“Tentu adanya RZWP3K ini pemerintah daerah bisa merasakan kesejahteraan, keamanan dan yang terpenting kepatuhan hukum. Namun ini juga sesuai dengan program Dukcapil, contoh ada penduduk di pulau kecil tetapi mereka tidak terdata sebagai penduduk Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, Tim Korwil KPK di Babel sudah memasukan RZWP3K dalam agenda prioritas, guna membantu pemerintah daerah menentukan batasan-batasan di daerah itu.
“Saya melihat ini sangat penting, karena ini berkaitan dengan pencatatan kependudukan di pulau-pulau kecil,” terangnya.
Sementara, Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah menjelaskan saat ini RZWP3K masih dalam dibahas di DPRD dan ditargetkan tahun ini selesai.
“Untuk pembahasan raperda ini sudah cukup lama dan diharapkan dengan adanya dorongan KPK dapat mempercepat pengesahan raperda ini,” tutupnya.(wa)