Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengingatkan kepada calon legislatif terpilih pada Pemilu 2019 untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagai upaya KPK mewujudkan pemerintahan yang bebas tindak pidana korupsi.
“Jadi harus segera dilaporkan LHKPN kalau caleg perpilih tidak melaporkan, maka tidak akan dilantik,” kata Saut kepada wartawan usai menghadiri penandatangan nota kesepahaman bersama antara gubernur dan bupati/walikota se-Babel dengan Dirjen Pajak dan Badan Pertanahan, Selasa (18/6/2019) kemarin.
Ditegaskan Saut, apabila caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN ini tidak akan dilantik. “Hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara KPU dengan KPK yang bertujuan untuk mencegah adanya tindak korupsi dari caleg yang terpilih,” ujarnya.
Saut menyebutkan, saat ini KPK sudah memiliki sistem, bagaimana caranya KPU mengetahui bahwa caleg ini sudah melaporkan LHKPN ini.
“Saat ini KPK memiliki sistem mengetahui apakah caleg sudah melaporkan LHKPN atau belum. Oleh karenanya, calon wakil rakyat terpilih ini segera melaporkan, kalau tidak maka caleg ini tidak akan dilantik,” tegas Saut.
Ia menambahkan, saat ini masih banyak caleg terpilih pada Pemilu 2019 yang belum melaporkan harta kekayaannya.
“Kami selalu terbuka untuk menerima LHKPN caleg terpilih ini, jika caleg ini tidak menyerahkan laporan harta kekayaannya, tentu akan merugikan dirinya sendiri,” tutupnya.(wa)