*Wagub : Dari Tujuh Kabupaten/Kota di Babel, Baru 2 Kabupaten dan 1 Kota yang Memperoleh Opini WTP
Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur, Walikota, Bupati se-Bangka Belitung melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pajak se-Babel dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Babel dengan tujuan untuk optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah serta kerjasama pengelolaan barang milik daerah bidang pertanahan dan sosialisasi pemanfaatan data, yang disaksikan langsung oleh Pimpinan KPK, Saut Situmorang, di Gedung Mahligai, Kantor Gubernur Babel, Selasa (18/6/2019).
Dalam hal ini, Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah mengatakan saat ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang berlomba menjadi yang terbaik dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.
“Untuk itu, melalui kegiatan ini kita harapkan apa yang menjadi kependudukan, aset dan pertanahan dapat diselesaikan segera,” kata Wagub.
Diakui Fatah, dalam pengelolaan laporan keuangan, dari tujuh kabupaten/kota yang ada di Babel, baru dua kabupaten dan satu kota yang memperoleh opini WTP.
“Oleh karenanya kita sangat berharap agar opini tersebut terus dipertahankan dan kabupaten lain dapat berupaya memperoleh opini WTP,” ujarnya.
Lanjut Fatah, di Babel sendiri masih banyak tunggakan aset dan pertanahan yang belum diselesaikan, karena hingga saat ini Babel baru mampu menyelesaikan 114 sertifikat tanah. “Maka kita menargetkan hingga tahun 2020 akan terselesaikan 116 sertifikat lagi,” tuturnya.
Fatah menjelaskan, untuk optimalisasi pengelolaan pajak pusat dan daerah perlu dicermati, khususnya dibilang pertanahan yang selalu di kritik oleh Korsupgah KPK.
“Sehingga dengan adanya MoU ini diharapkan birokrasi yang bersih dan melayani menuju kesesuaian good government dan good governance,” terangnya.
Sementara, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel-Babel, Imam Arifin menyampaikan adapun tujuan dari penandatanganan ini adalah supaya tercapainya penerimaan pajak dan retribusi yang optimal serta adanya peningkatan pengetahuan aparatur bidang perpajakan dalam menjalankan tugasnya.
“Untuk itu, mari kita bersama-sama meningkatkan penerimaan pajak ini agar APBN bisa meningkat dan dana perimbangan meningkat sehingga kesejahteraan masyarakat lebih baik lagi,” sebutnya.
Imam menambahkan, secara umum APBD Provinsi khususnya Babel dan seluruh kabupaten kota masih mengandalkan dana transfer pusat ke daerah seperti DAU, DAK, dana perimbangan dan dana desa.
“Sedangkan PAD dalam APBD hanya belasan persen saja, sisanya 80 persen lebih masih mengandalkan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), sehingga ini menjadi perhatian kita agar penerimaan pajak meningkat,” tutupnya.(wa)