Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Berbekal informasi dari korban dan beberapa saksi, Polsek Toboali melalui Unit Reskrim melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku curas Nopri dan Kompeni yang terjadi di warung pecel lele Simpang Teladan pada Kamis (13/6) dini hari dengan korban Pasutri Enggar dan Istri Lidia.
“Ungkap tindak pidana curas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 324/VI/HUK.1.2.1/2019/BABEL/RES BASEL/SEK TOBOALI/SPK,Tanggal 13 Juni 2019 dengan pelapor Enggar Setiawan warga Jl. Teladan kelurahan Teladan kecamatan Toboali kabupaten Basel,” jelas Kapolsek Toboali, Iptu Yandri C Akip, Kamis (13/6).
Kronologis ungkap kasus, lanjut Yandri dengan mendapat laporan, unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Toboali melakukan penyelidikan keberadan pelaku.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Toboali yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Toboali IPTU Yandri C. Akip Sh. MH dan Kanit Reskrim IPDA Rio Tarigan. S.Tr.K bersama Anggota Opsnal melakukan Penyelidikan keberadaan pelaku dan sekira Pukul 11.30 Wib berhasil diamankan salah satu pelaku Andrian Putra Als Kom yang sedang berada dirumahnya diwilayah Teladan,” ungkapnya.
Kemudian, Lanjut dia tim melakukan pengembangan dan berhasil ikut diamankan pelaku kedua yakni Nopriadi Als Nop yang berada di wilayah Rawa Bangun dan turut serta diamankan Barang Bukti yang disimpan dirumah Pelaku dan pelaku beserta barang bukti dibawa Kepolsek Toboali Guna Penyidikan Lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa Tas hitam, Hp, uang Rp. 250.000, STNK dan Besi yang digunakan pelaku untuk memukul. Atas perbuatan kedua pelaku patut dikenakan Pasal yang disangkakan 365 KUHP,” tandasnya. (Pra)