Asusila Kepacarnya, Honorer di Basel Ini Diringkus Unitreskrim Polsek Toboali

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA– AR (24) warga desa Pasir Putih, kecamatan Tukak Sadai, kabupaten Bangka Selatan (Basel) berurusan dengan Kepolisian, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap HF (21).

AF juga seorang tenaga honorer diringkus Tim reskrim Polsek Toboali, akibat perbuatan asusila yang dilakukan terhadap korban HF (21) yang tak lain pacarnya sendiri pada Rabu (12/6).

Kapolsek Toboali, Iptu. Yandri C Akip seizin Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono mengungkapkan penangkapan AR setelah laporan HF atas asusila yang dialamatkan pada dirinya yang dilakukan AR di Jalan Guning Nama Parit 3 kecamatan Toboali kabupaten Bangka selatan (Hutan Kecil) pada Minggu (9/6) Sekira Pukul 16.00 Wib.

“Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 320/VI/HUK.1.2.1/2019/BABEL/RES BASEL/SEK TOBOALI/SPK, tanggal 10 Juni 2019 dengan pelapor HF (21),” ungkap Iptu. Yandri kepada wartawan, Rabu (12/6).

Lebih lanjut, Ia mengatakan korban melaporkan ke Polsek Toboali pada Senin (10/6) pukul 19.00 wib. Untuk menindaklanjuti keterangan kasus itu, AF diamankan di Mapolsek Toboali.

“Atas perbuatan itu, AF disangkakan dengan Pasal 289 KUHP,” ujarnya. (Pra)