Oleh : Herdian Farid Effendi
KOBA, LASPELA – Ketidakhadiran 10 orang ASN di Pemkab Bangka Tengah pada hari pertama masuk kerja (Senin,10/06) pasca libur lebaran Idul Fitri 1440 H menjadi sorotan publik.
Menurut keterangan Hendri Noviyarto S.IP M.AP Kabid Pembinaan dan Informasi Pegawai pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Bateng menjelaskan 10 orang ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama tanpa keterangan jelas akan diberikan teguran dan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
“Kita akan proses 10 orang ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”ujarnya kepada Laspela Rabu,(12/06/2019).
Dikatakannya Salah satu ASN yang paling menonjol catatan buruknya adalah Sekretaris Lurah (Seklur) Padang Mulia, Angga S.STP dengan NIP 19910403 201507 1 001 yang sampai hari ini tidak ada kabar.
“Angga sebelumnya pernah menyampaikan kepada saya akan berubah dan mulai disiplin dalam bekerja namun sampai saat ini belum ada tanda perubahan dalam dirinya,”terang Hendri.
Hal senada disampaikan Lurah Padang Mulia, Junainatul Hasanah S,IP menjelaskan bahwa yang bersangkutan sampai hari ini belum masuk kerja.
“Saya sangat menyayangkannya apa yang dilakukan oleh Seklur Angga sudah melampaui batas dan akan saya berikan teguran keras kepadanya,”ungkap Ina via saluran telepon.
Sementara Camat Koba, Ahmad Muslimin SE menegaskan pihaknya minta agar Angga diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai ini menjadi pengaruh buruk kepada ASN yang lain dan harus diambil tindakan tegas supaya tidak ada lagi ASN yang kurang disiplin,”tukasnya(hfe)