Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya tegaskan kepada Anggota DPRD Babel bahwa dalam minggu-minggu dilarang untuk Dinas Luar (DL).
“Hal ini dikarenakan Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) diharapkan untuk dapat segera menyelesaikan pekerjaan yang tertunda hingga selesainya masa jabatan pada periode September 2019 ini. Bahkan target tersebut siap dilakukan di hari pertama masuk kerja pasca libur bersama Lebaran,” kata Didit, usai rapat Banmus bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Yan Megawandi, Senin (10/6/2019).
Disampaikan Didit, dirinya menyatakan tidak akan menandatangani surat perjalanan dinas luar (DL) anggota DPRD Babel, kecuali dua wakil pimpinan.
“Habis lebaran saya otoriter sedikit, saya tidak akan menandatangan surat DL kawan-kawan (dewan), karena banyak tugas yang harus kita selesaikan,” tegas Didit.
Selain itu, Didit juga meminta kepada seluruh anggota DPRD Babel terutama yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Hutan Tanam Industri (HTI) dan Rencana Zona Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dapat segera turun langsubg ke lapangan guna mendapatkan informasi dalam penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut.
“Jadi saya minta tidak ada yang keluar daerah. Kita harus ke lapangan, kroscek langsung lihat permasalahan yang real. Jangan kita bahas raperda itu di tataran luar daerah,” ucapnya.
Didit menambahkan, dari hasil di lapangan itu lah dapat ketahui segala permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk sinkronisasi atas usulan dari Bupati/Walikota kepada Gubernur Babel.
“Itu yang kita lihat. Artinya jika perda ini sudah mendapat masukan dari masyarakat, ini memberikan kualitas dari perda yang akan disahkan nanti sehingga polemik-polemiknya bisa diselesaikan dengan baik, ini maksud kita,” tutupnya.(wa)