PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Narkotika Nasional (BNNK) kota Pangkalpinang berhasil amankan 6 Kg Sabu, dari pengeledahan kepada Tiga Pemuda asal Aceh yang diketahui akan mengedarkan narkoba di Wilayah Babel.
Kepala BNNK Pangkalpinang, AKBP Ichlas Gunawan mengungkapkan 6 kg Sabu akan didistribusikan di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya.
“Dari keterangan yang kami dapat dari ketiga Pemuda ini, 6 kg Sabu akan didistribusikan di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya,” jelasnya. Sabtu (1/6/2019).
Barang haram itu didapati dalam keadaan terbungkus dengan kapur barus.
“Kita temukan didalam bungkusan tersebut ada kapur barus yang bertujuan agar tidak tercium anjing pelacak, ini juga merupakan tindakan manipulasi,” terangnya.
Dari aksinya ini, Tiga Pemuda Asal Aceh terjerat ancaman hukuman Penjara seumur hidup dengan 3 pasal berlapis.
“Yaitu Pasal Pasal 115 ayat 2 , pasal 112 ayat 2 dan pasal 132,” ungkap Ichlas.
Tidak hanya Sabu, BNNK pun berhasil amankan satu buah Ponsel yang berguna untuk bertransaksi Narkoba diwilayah Babel. (dnd)