Oleh : Herdian Farid Effendi
KOBA, LASPELA – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh ketanah jua, pribahasa tersebut sangat cocok disematkan kepada tiga orang garong yang sudah mencuri dua karung sahang (Lada) dan berhasil diringkus oleh Anggota Polsek Koba. Rabu,(29/05/2019)
Penangkapan tiga pencuri ini berdasarkan Laporan Polisi warga atas nama Masnun dengan nomor : LP B- 604/ V / 2019 / BABEL /
RES BATENG / SEK KOBA tertanggal 21 Mei 2019.
Informasi yang di himpun Laspela, ketiga pencuri ini melancarkan aksinya terbilang nekat. Dini hari pada tanggal 21 mei 2019 itu mereka membobol rumah korban Masnun, saat korban tertidur lelap didalam rumahnya di Sinar Laut Kelurahan Padang Mulya Koba.
Kawanan pencuri ini berhasil mengambil dua karung sahang seberat kurang lebih 100 kg, kemudian membawanya menggunakan sepeda motor.
Aksi pencuri ini terbilang lihai, usai maling mereka tidak menjualnya habis melainkan di jual sedikit-sedikit sehingga tidak menimbulkan kecurigaan orang yang membeli biji sahang tersebut.
Namun naas bagi para pencuri ini, ada saksi mata melihat ciri-ciri salah satu kendaraan yang membawa dua karung besar berisikan biji sahang tersebut.
Aksi maling di lakukan dinihari disaat orang tertidur nyenyak dan mereka tertangkap juga dinihari. Tepat pada hari Rabu 29 Mei 2019 sekira pukul 03.00 wib, anggota Polsek Koba mencium keberadaan salah satu pelaku berinisial ML (37) warga Kelurahan Simpang Perlang Kecamatan Koba. ML di tangkap di jalan, setelah Polisi mengetahui ciri-ciri motor yang di bawanya.
Usai di introgasi, ML mengakuinya dan menunjukan keberadaan dua pencuri lainnya berinisial SS alias Dt (37) warga jalan by pass koba dan Is alias Bg (37) warga jalan Pesantren Desa Nibung Koba.
Kedua Pencuri tersebut tak berkutik setelah anggota Polsek Koba berhasil menyergapnya di salah satu rumah kontrakan milik warga Kelurahan Arung Dalam Koba. Saat penangkapan kedua pelaku hendak kabur, sempat terjadi pergulatan antara dua orang Polisi dengan dua pencuri. Namun kedua Pencuri tak bekutik setelah kaki tangannya terkunci oleh dua orang Polisi.
Setelah di borgol tangannya, ketiga pencuri menunjukan barang bukti berupa biji sahang dan besi tralis yang di gunakan untuk membobol rumah.
Kapolsek Koba, AKP Andri Eko seizin Kapolres Bateng, AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Memang sempat ada pergelutan saat di tangkap tadi, tapi semua masih bisa kita kendalikan dan pelaku berhasil diamankan,”ujar AKP Andri Eko kepada Awak Media
Menurut dia, Mereka ini merupakan penjahat kambuhan, salah satu pelakunya berinisial Dt itu sudah 8 kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Kita akan jerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,”jelasnya.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) karung besar berisikan Biji sahang, 3 (buah) besi tralis warna hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Ninja warna merah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Fino warna hijau putih, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jupiter MX warna hitam, 4 (empat) Unit Handphone Merk Nokia, 1 (satu) unit hp merk Strawberry dan uang tunai sebesar Rp. 866.000.
“Uang yang diamankan merupakan hasil penjualan sebagian biji sahang. Mereka ini sangat lihai dalam beraksi. Mereka jual sahang sedikit-sedikit, agar tidak tercium dan tidak menimbulkan kecurigaan,”jelasnya.
Pada kesempatan ini AKP Andri Eko menghimbau warga agar lebih waspada terhadap aksi kriminal. Jika mendengar hal-hal mencurigakan di malam hari segera bangun dan lapor jika melihat ada yang mencurigakan.(hfe)