Oleh : Andini Wartawan Laspela
TANJUNG PANDAN, LASPELA- Sebanyak 400 botol, 26 Liter Arak, dan 18 Liter Tuak minuman yang memabukan dan mengandung alkohol (miras) dimusnahkan Polres Belitung pada Selasa (28/5/2019).
Pemusnahan botol miras itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Kabupaten Belitung AKBP Yudhis Wibisana dan di dampingi langsung oleh Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie, Dandim 0414 Letnan kolonel Indra Padang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Ali Nurudin.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Belitung, dimana Miras tesebut di masukkan di dalam lubang yang telah di gali sedalam satu meter.
Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana mengatakan Miras tesebut adalah hasil operasi pekat gabungan antara TNI Polri dan pemerintah Daerah.
Ia mengatakan Miras yang di musnahkan tersebut adalah miras yang dilarang di perjual belikan atau Miras yang tidak memiliki izin penjualan.
“Untuk penanganan nya kita serahkan langsung ke pak Bupati sebagai stakeholder di Pemda yang menaungi izin-izin ini,” ungkapnya.
Ia berharap dari masyarakat juga ada kepedulian untuk mengatasi masalah Miras ini bukan hanya pada aparat saja.
“Mungkin ada yang belum tersentuh oleh kita aparat hukum, mohon masyarakat melaporkan yang notabene nya nanti bisa meresahkan di lingkungan masyarakat itu sendiri,” sebutnya.
Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh Polres Belitung adalah sebagai bukti dukungan pihak kepolisian kepada program Pemerintah Daerah.
“Pak Bupati sudah keluarkan surat edaran supaya selama ramadhan ini jangan ada transaksi minuman keras yang berizin apalagi yang non berizin,” Paparnya.
Ia juga mengatakan turut berterimakasih kepada kepolisian yang turut mendukung program Pemerintah Daerah tersebut.