banner 728x90

DPRD Babel Sesali Wacana Diskresi yang Diajukan Pemprov Babel

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Pansus RZWP3K, Adet Mastur menyatakan bahwa DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat menyesali wacana diskresi yang diajukan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, karena terkesan menyudutkan DPRD Babel yang lamban menyelesaikan Perda RZWP3K.

banner 325x300

“Kita sayangkan tak ada koordinasi ini, khususnya pokja. Keterlambatan ini bukan difaktorkan karena proses di DPRD tetapi proses di pihak eksekutif (Pemprov Babel) itu sendiri,” kata Adet Mastur saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (27/5/2019).

Ia menyampaikan, draft yang disampaikan Pemprov Babel ke DPRD pada Oktober tahun lalu hanya sampai pada pasal 29, dan pasal 30 sampai seterusnya itu belum ada. Ini sama saja bahwa DPRD Babel yang harus menyusun draft baru.

Banyak data yang dikumpulkan kembali oleh DPRD sampai dengan inventarisir tiap-tiap masalah, namun belum ada kesepakatan antara semua kepentingan, dan tak disertainya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam draft raperda RZWP3K. Ini yang menjadi keterlambatan perda RZWP3K.

“Bagaimana kita mau menempatkan zona-zona ini kalau tidak ada kajian lingkungan hidup, misalnya kita menempatkan tambang di perairan apa, dengan titik koordinat berapa, kalau disitu adalah perlintasan kapal (ALKI), ini kan sangat berpengaruh,” cetusnya.

Oleh karena itu, dikatakan Adet, diperlukan kajian lingkungan dan ini sudah ditunggu, namun belum juga ada. “DPRD Babel tidak bisa membahas zona-zona kalau belum ada kajian, dan harusnya ini sudah ada di saat penyampaian raperda,” ujarnya.

Lanjut Adet, adapun draft yang disusun sampai pasal 29 ini juga masih banyak kekurangan-kekurangan dan sekitar 30 persen kekurangan dalam draft itu belum klop. Pemprov Babel juga belum sama sekali melakukan konsultasi publik.

“Data luas wilayah kita ini beda, dan pemprov belum melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota untuk menempatkan zona-zona ini. Jika belum ada kesepakatan dari pemprov dengan pemkab dan pemkot, bagaimana kita mau menyusun,” sebutnya.

Ia menambahkan, setelah ada konsultasi publik, baru DPRD Babel melakukan uji publik. Oleh karena itu Pemprov Babel harus mengedepankan koordinasi sebelum memutuskan mengambil langkah diskresi yang dianggap banyak menghambat investasi yang bersumber dari APBD dan APBN.

“Kita belum mengetahui apa alasan Gubernur melakukan diskresi ini, karena harusnya mereka koordinasi duli karena draft Raperda RZWP3K ada di DPRD Babel,” tutupnya.(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version