Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry Insani menyampaikan adapun kesepakatan atau perjanjian antara PT Timah dengan pengusul KEK adalah syarat terakhir dari 14 syarat disetujuinya KEK.
“Disini pemerintah memfasilitasi pertemuan antara pengusul KEK Tanjung Gunung dan KEK Pantai Timur Sungailiat dengan PT Timah, guna membahas Izin Usaha Pertambangan (IUP) di laut,” kata Ferry usai Rapat Pembahasan Pergub KEK Tanjung Gunung dan KEK Pantai Timur Sungailiat, di Ruang Rapat Bappeda Babel, Jumat (24/5/2019).
Ia mengatakan, dari 14 syarat yang diminta, usulan KEK Babel masih terganjal pada syarat perjanjian kawasan laut ini saja. Rapat membahas bahwa perlu ada waktu untuk menjelaskan kepada Dewan KEK mengenai ini.
“Syarat terakhir pada KEK kita ini adalah ada perjanjian antara PT Timah selaku pemegang IUP yang sah dengan pengusul,” ujarnya.
Lanjut Ferry, sebenarnya, sudah ada perjanjian ini. Hanya saja perjanjian itu baru sebatas untuk kawasan darat.
“Ternyata Dewan KEK meminta yang di laut juga, yakni perjanjian terhadap laut di kawasan KEK. Dan kami sudah jelaskan berkali-kali, tidak berarti ada IUP itu langsung ditambang juga, tidak begitu. Selama ini kan begitu, tetap dilihat apakah ada nelayan, apakah ada pariwisata, kan juga tidak ditambang. Ini yang belum bisa ketemu, makanya kami mencoba menyurati Dewan KEK terkait perjanjian IUP laut ini,” ungkap Ferry.
Untuk itu, Disampaikan Ferry bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengirimkan surat ke Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Kita akan mengirim surat ke Dewan KEK, karena kita harus menjelaskan bahwa tidak semua IUP itu bisa ditambang. Dari 14 syarat, masih tinggal satu syarat ini, kami akan berusaha terus,” cetus Ferry.
Ia menambahkan, sebelumnya, Dewan KEK telah terlebih dahulu mengirimkan surat meminta agar ada fasilitasi antara pengusul KEK dengan PT Timah selaku pemilik IUP mengenai perjanjian ini.
“Maka itu, tujuan kita melayangkan surat ini meminta kepada Dewan KEK mengenai kepastian status Izin Usaha Pertambangan (IUP) di laut pada dua usulan KEK yang ditawarkan Babel, yakni KEK Tanjung Gunung dan KEK Pantai Timur Sungailiat, karena untuk perjanjian kita didarat sudah clear tinggal dilaut saja yang belum selesai,” tutup Ferry.(wa)