Kasasi Ditolak, Sukanto Bebas

PANGKALPINANG, LASPELA- Feriyawansyah selaku Kuasa Hukum Sukanto dari kantor hukum Feriyawansyah, SH.MH.CPCLE & ASSOCIATES sangat bersyukur setelah keluarnya Surat Putusan MA yang memenangkan dan membebaskan kembali pihak mereka dari kasasi jaksa penuntut umum yang di ajukan permohonan kasasi nya di Makamah Agung dan putusan itu mengikuti putusan terdahulu di tingkat pertama juga bebas.

Majelis hakim Tipikor tingkat pertama juga membebaskan terdakwa atas nama Sukanto dalam amar putusan tertanggal 24 Oktober 2017, dan sekarang kasasi yang di ajukan jaksa kepada klien mereka tidak di kabulkan dan bebas kembali.

” Sebelumnya majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, hakim yang diketuai Siti Siregar, SH menyatakan perkara yang mendudukkan Sukanto sebagai terdakwa, bukanlah ranah perkara tindak pidana korupsi. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menerima keputusan tersebut menyatakan kasasi
Dan akhirnya MA menolak kasasi tesebut dan menyatakan Sukanto bebas, ” terang Feriyawansyah dalam rilisnya, Sabtu (25/5/2019).

Lanjut Feri, sapaan akrabnya, merasa senang dan bangga atas putusan ini, masih ada rasa keadilan untuk terdakwa Sukanto, baik di tingkat pertama maupun di Makamah Agung dan menurut pihaknya memang layak diterima oleh bersangkutan.

Seperti diketahui terdakwa Sukanto, sebelumnya dimajukan ke persidangan atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Tenaga Kerja. Persoalan tersebut juga sudah diselesaikannya kepada para pihak yang mempersoalkan.

” Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas putusan ini. Kami berharap berkaca kasus ini, atas perkara yang sama, juga tidak bisa lagi dijadikan perkara umum. Karena sudah selesai dan sudah terjadi perdamaian,” ujarnya.

Dikatakan Feriyawansyah, ke depan tidak ada ada lagi penzoliman terhadap perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk dinaikkan ke persidangan.

“Dalam hal ini perkara Sukanto ini, adalah korban segelintir orang yang tidak suka dengan klien kami, sebelum nya polisi yang menyidik salah dalam menerapkan pasal. Kedepan kami mengharapkan kehati-hatian dalam melakukan pemeriksaan setiap perkara baik di tingkat kepolisian maupun di kejaksaan agar tidak ada lagi korban-korban kasus hukum seperti klien kami ini,” Harapnya.

Feriyawansyah juga mengucapkan terima kasih kepada pihak pengadilan tingkat pertama sampai Makamah Agung yang telah jeli dan cermat memeriksa perkara klien pihaknya ini sehingga timbul rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.(Rill/Ar)