Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa pihaknya menyetujui penolakan masyarakat Kabupaten Belitung Timur (Beltim) terhadap keberadaan hutan tanaman industri (HTI), karena dinilai tidak ada manfaatnya untuk masyarakat di daerah tersebut.
“Hari ini kita menerima kunjungan DPRD Beltim yang menanyakan kejelasan informasi terkait HTI, karena masyarakat menolak HTI tersebut,” kata Didit saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (22/5/2019).
Didit menyebutkan, beberapa anggota DPRD Belitung Timur mengunjungi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena hingga saat ini tidak ada kejelasan informasi terkait HTI, dimana masyarakat juga menolaknya.
“Hadirnya kawan-kawan dari DPRD Beltim ini menunjukkan komitmen rakyat yang menolak keberadaan HTI, dan ini harus segera diselesaikan. Jika ini dibiarkan terus akan menjadi bom waktu bagi pemerintah daerah,” ucap Didit.
Lanjut Didit, jika persoalannya terkait peluang tenaga kerja, DPRD Babel memandang tenaga kerja seperti apa yang akan direkrut. “Oleh sebab itu Pemprov Babel harus tegas mengambil sikap terhadap permasalahan HTI ini, karena banyak masyarakat yang menolaknya,” tegas Didit.
Ia menjelaskan, meski Pemprov Babel saat ini sedang melakukan pengadaan bibit sawit, lada dan karet, harus dilihat dulu dimana lahan yang akan digunakan untuk menanamnya.
“Pemprov Babel harus melihat mana kredit poin yang bermanfaat dan yang tidak, meski Pemprov Babel sedang buat mengembangkan sektor pertanian, namun harus dilihat sektor pertanian yang pro pengusaha apa pro rakyat,” sebut Didit.
Dikatakan Didit, jikapun Pemprov Babel ingin mengembangkan sektor pertanian yang pro masyarakat, maka disinilah peran pemda, dimana rencana lahan HTI ini harus dikembalikan ke masyarakat.
Tambah Didit, masyarakat juga sangat menyayangkan karena Pemprov Babel sudah menerbitkan rencana kerja tahunan kepada perusahaan yang akan mengelolah lahan HTI tersebut.
“Mereka menyayangkan pemprov yang sudah mengeluarkan rencana kerja tersebut, sehingga Pemprov harus mengeluarkan status go ke perusahaan ini. Kami tidak akan lelah berjuang agar masyarakat tetap mendapat status hak atas tanah mereka,” cetusnya.
Selain itu, Didit mengungkapkan saat ini DPRD Babel juga sedang membentuk panitia khusus (pansus) yang artinya DPRD Babel juga menyetujui agar HTI tersebut diserahkan kembali ke masyarakat karena tidak ada manfaatnya untuk masyarakat.(wa)