banner 728x90

Cuti Lebaran Bagi ASN Pemkab Basel Hanya Tiga Hari

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh: Nopranda Putra

*ASN Tak Diizinkan Ambil Cuti Tahunan Jelang Lebaran

banner 325x300

TOBOALI, LASPELA – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) telah mengeluarkan surat edaran perihal jadwal cuti bersama idul fitri 1440 hijriah di lingkungan Pemkab Basel.

Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Basel, Agus Pratomo mengatakan edaran ini atas tindaklanjut dari keputusan bersama Menteri agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menpan RB tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Basel.

“Hasil keputusan itu, pertama cuti bersama tahun 2019, pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 cuti hari raya idul fitri 1440 hijriah, dan tanggal 24 Desember 2019 hari raya natal,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (23/5).

Untuk hal lain, lanjut dia pegawai tidak diizinkan apabila mengajukan cuti tahunan dari 1 minggu sebelum cuti bersama.

“Tidak diperkenankan bagi pegawai mengajukan cuti tahunan terhitung satu minggu sebelum cuti bersama dan satu minggu setelah cuti bersama, dikecualikan bagi pegawai yang melaksanakan jam kerja dengan sistem shift atau piket,” sebutnya.

Akan tetapi, ia menuturkan untuk pemberian cuti bersama bagi pegawai dengan sistem piket harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai dengan perhitungan 5 persen dari seluruh jumlah pegawai.

“Agar kepala Operasi Perangkat Desa dapat mengindahkan ketentuan ini dan melakukan pengawasan dan pembinaan terkait kehadiran kerja pegawai di lingkup kerja masing-masing,” tandasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version