Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Terkait adanya dugaan oknum Kades yang memungut fee dari hasil tambang timah ilegal membuat Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Bangka Selatan, Ahmad Basahir angkat bicara.
Ia menilai fee yang dipungut oleh oknum itu tidak dibolehkan dan melanggar aturan-aturan berlaku. “Kalau fee tidak boleh, tapi kalau sumbangan pihak ke tiga atau dari tambang boleh asal ada mekanismenya yang mengatur hal tersebut,” kata Basahir kepada wartawan, Rabu (22/5).
Dan apabila hal itu terjadi, ia meminta Pemdes untuk bekoordinasi dengan perangkat BPD untuk merumuskan pemasukan tambang legal itu melalui APBDes itu.
“Dan semuannya dimasukan ke kas desa dan penggunaanya harus melalui APBDes, dan juga kalau dari tambang ilegal kita gak boleh juga nerima sumbangan, harus dari yang legal,” sebut Basahir.
Selain selaku ketua APDESI Basel, ia juga sebagai Kades Gadung. Dan selama masa jabatan dua periode menjabat kades Gadung, ia mengakui tidak pernah mengambil fee dari tambang timah ilegal, kendati sudah pernah ditawarkan untuk penerimaan fee itu oleh penambang.
“Kalau desa Gadung sterill dari fee, tandatangan ijin tambang juga kita gak pernah minta duit,” tukasnya.
Oleh karena itu, ia berharap kepada Kades se Basel agar dapat memahami aturan yang berlaku terkait pungut atau royalti dari tambang timah karena sudah urusan Pemerintah Daerah.
“Diharapkan kepada semua kades agar paham dengan aturan tidak boleh mengambil royalti dari tambang Timah karena sudah urusan Pemerinah Daerah,” tukasnya.
Menurutnya, kalau CSR dan sumbangan silahkan tapi dari yang jelas legalitasnya dan jangan lupa wajib dimasukkan ke kas Desa.
“Dan dimasukkan juga kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang peruntukkannya di musyawarahkan dengan BPD, lembaga dan masyarakat desa,” tuturnya. (Pra)