Tantan Imbau Masyarakat Terapkan 5 J

PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam memegang uang, masyarakat diminta menerapkan aturan 5 J yaitu jangan diremas, jangan dilipat, jangan dibasahi, jangan dicoret, dan jangan distempel.

Imbauan itu disampaikan Tantan Heroika kepala BI cabang Bangka Belitung, Senin (20/5/2019).

“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan 5J ini, masyarakat harus membiasakan untuk menerapkan 5J ini, karena uang itu mahal,” katanya.

Tantan beralasan jika uang mengalami kerusakan tentu BI akan memusnahkannya dan meracik kembali uang yang baru.

“Kan sayang kalau uang yang masih legal harus dimusnahkan, dan juga semakin 5J tidak di ikuti, semakin besar frekuensi pemusnahan dan pencetakan kembali semakin meningkat,” tuturnya.

Tantan juga berharap, masyarakat dapat ikut menjaga uang rupiah dengan rajin menabung di bank-bank milik rakyat Indonesia. “Sehingga kita semua dapat mendorong perekonomian Indonesia,” sebutnya. (dnd)