Untuk Dapatkan IUP Pengolahan Harus Penuhi Bahan Baku Minimal 20 Persen

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Pansus Perubahan Perda no 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan melakukan konsultasi ke Direktorat Perkebunan Kementerian Pertanian, dalam hal ini dalam bidang Direktorat Perlindungan Perkebunan, Dudi Gunadi yang juga sebagai narasumber Bersama Biro Hukum.

Sekretaris Komisi I DPRD Basel, Samsir mengatakan ada beberapa pasal yang direvisi karena tidak sesuai dengan Perpu, seperti keharusan pengusaha perkebunan memiliki izin Lokasi yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Sub mission setelah mendapatkan pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan.

“Pada Pasal 36 yang menyatakan usaha industri pengolahan hasil perkebunan untuk komoditi kelapa sawit mendapatkan IUP- pengolahan harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20 persen berasal dari kebun sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat atau perusahaan perkebunan lain melalui kemitraan pengelohan berkelanjutan,” kata Samsir, Jumat (17/5).

Menurutnya, usaha Industri pengolahan hasil perkebunan untuk mendapatkan IUP- P Harus memenuhi minimal 20 persen dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri dan kekuranganya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.

“Langkah itu sesuai dengan amanat 3 aturan yang berhubungan dengan usaha perkebunan yakni, Permentan no 98 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengusaha harus memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari ijin usaha perkebunan,” tandasnya.

“Dan Permen Agrarian dan Tata Ruang no 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari hak guna usaha ( HGU ),” lanjut Samsir seraya menambahkan Permen LHK no 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa meminta kewajiban 20 persen berasal dari luas areal yang dilepas dari kawasan hutan.

Berdasarkan hasil konsultasi tersebut Direktorat Perkebunan menyatakan bahwa aturan kewajiban 20 persen itu berdasarkan kepemilikan Lahan pengusaha, artinya Ketika meminta ijin untuk 1000 hektare lahan maka pengusaha Harus mengalokasikan 200 hectare lahan untuk mengembangkan lahan petani rakyat. (Pra)