MUNTOK, LASPELA- Kepolisian Sektor Muntok berhasil mengamankan 1050 petasan tanpa merk di pasar Muntok kamis lalu.
Petugas yang mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat bahwa didaerahnya sering terganggu petasan, akhirnya melakukan penyelidikan, dan didapatilah petasan yang dimainkan warga tadi dibeli dari seorang pedagang bernama Muhammad Iqbal (20).
Pedagang tersebut saat didatangi petugas akhirnya tak berkutik setelah polisi berhasil melakukan penggeledahan dan didapatilah 35 (tiga puluh lima) ikat petasan. Per ikat berisi 30 butir petasan, dengan total petasan sebanyak 1050 butir.
Kapolsek Muntok AKP Alfian Ali, S.H.,S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si , menjelaskan Barang bukti dan pedagang dibawa ke Polsek Muntok untuk dimintai keterangan.
Kapolsek juga meminta pedagang kembang api lainnya tidak melakukan penjualan petasan yang dapat menganggu aktivitas ibadah dan istirahat masyarakat.
” Kalau masih membandel akan kami tindak tegas,” tegas Kapolsek.(and)