TANJUNG PANDAN, LASPELA– Pemerintah Kabupaten Belitung telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 17 Milyar untuk membayar THR(Tunjangan Hari Raya) para ASN.
Kepala BPKAD(Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah) Kabupaten Belitung, Jayusman mengatakan untuk pembayaran THR mengacu pada dasar hukum PP No. 36 tahun 2019.
Sedangkan untuk persiapan, pihak BPKAD Kabupaten Belitung menerbitkan perda tentang tata cara proses pembayaran gaji ke 14 atau THR. Yang akan di persiapkan terbit sekitar tanggal 16 Mei 2019.
“Supaya tidak ada masalah dalam pencairannya masing-masing OPD untuk mengajukan SPM(Surat Permintaan Membayar) kepada BPKAD untuk proses lebih lanjut dari BPKAD adalah penerbitan SP2D kepada pihak Bank,” Jelas Jayusman, Jum’at(17/05/2019).
Ia berharap untuk THR tahun ini pada minggu ketiga yaitu sekitar tanggal 20 keatas ini akan segera dapat dicairkan.
“Karena sesuai dengan PP adalah 10 hari kerja, sebelum tanggal hari raya itu menjadi pembatas, tapi kita berharap sebelum tanggal 1 Juni 2019, semua THR sudah dibayarkan karena tanggal 1 kita meneruskan lagi dengan gaji induk untuk bulan Juni,” imbuhnya.
Ia menambahkan, teknis pembayaran yang biasanya di bayarkan pada hari kerja, namun karena adanya kebijakan lain terkait dengan adanya cuti bersama hingga tanggal 10 Mei, maka pembayaran gaji induk khususnya bulan Juni akan dilakukan lebih awal yakni di tanggal 1.
“Jadi untuk THR ini berlaku untuk PNS dan calon PNS. Dana yang telah dialokasikan adalah lebih kurang 17 Miliar untuk THR dan untuk gaji induk di bulan juni hingga tanggal satu,” tuturnya
Sementara untuk gaji ke 13 kata dia teknisnya diperkirakan akan dilakukan sekitar pertengahan bulan Juni atau setelah lebaran Idul Fitri.
“Jadi tidak ada kendala sebetulnya, kita menunggu petunjuk saja dari pusat karena untuk pembiayaannya 13 dan 14 sudah kita alokasikan. Jumlah alokasi nya pun sama tanpa potongan gaji pokok dan tunjangan lainnya,” tutup Jayusman.(din)