Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Inspektorat Daerah Bangka Selatan (Basel ) siap terima aduan dari masyarakat apabila menemukan oknum kades maupun pemdes yang menerima fee ilegal mining ataupun aktivitas tambang di daerah itu.
“Jelas tidak dibenarkan dan merupakan bentuk pelanggaran apabila ada oknum kades ataupun Pemdes yang menerima fee dari aktivitas ilegal mining dan sudah seyogyanya kami menindak tegas,” kata Plt Inspektorat Daerah Basel, PD Marpaung kepada wartawan, Jumat (17/5).
Ia juga menuturkan, terkait terbatasnya pengawasan dari Inspektorat ataupun Instansi terkait, dibutuhkan informasi dari masyarakat untuk bersedia memberikan laporan jika mengetahui adanya oknum kades ataupun pemdes yang menerima fee tersebut.
“Tentunya pelaporan dari masyarakat harus dibuktikan dengan bukti bukti yang mendukung agar laporan tersebut bisa diterima,” ujarnya.
Apabila ada laporan masuk, lanjut dia pihaknya akan langsung crosscek kebenarannya agar tidak ada fitnah. Namun apabila laporan tersebut benar maka akan ditindak tegas .
“Masyarakat yang melapot jangan khawatir untuk melapor, menjadi tugas Inspektorat juga dalam pengelolaan pengaduan masyarakat bahwa Identitas pelapor wajib dirahasiakan.Namun pelapor juga harus menyampaikan informasi yang cukup terkait yg dilaporkannya dan memberikan identitas diri,” pungkasnya. (Pra)