Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Terkait adanya dugaan oknum Kades di kabupaten Bangka Selatan (Basel) terima fee ilegal mining dari penambang, DPRD Basel angkat bicara.
Wakil II DPRD Basel, Samsul Bahri meminta Inpektorat dan Dinsos membentuk tim guna menulusuri adanya dugaan oknum kades yang menerima setoran tambang ilegal yang beroperasi di daerah itu.
“Tindakan itu termasuk pungli dan jelas salah apapun bentuknya. Terkecuali yang sudah diperjanjikan oleh kedua belah pihak,” kata Samsul kepada wartawan, Jumat (17/5).
Kendati demikian, ia menilai itupun harus legal tambangnya, kalau ilegal itu sudah menyalahi aturan dan terindikasi sama-sama melakukan penambangan yang ilegal dan itu bisa menjadi kasus.
“Dan tinggal ngikuti aturan terkait sanksi yang diberikan dan Pemerintah daerah harus memanggil dan beri Teguran, apabila terdapat celah dan ada kaitan hukum ya harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Hal senada juga diungkapkan ketua komisi III, Samson Asrimono, ia meminta kalau dugaan itu benar adanya pihaknya meminta Dinas terkait untuk bentuk tim dan telusuri kebenaran itu.
“Kalo memang ada oknum kades yang nakal, kami minta Inpektorat dan Dinsos segera membentuk tim untuk menelusuri permasalahan ini,” kata Samson Asrimono, Jumat (17/5).
Menurutnya, segala bentuk pungutan yang ke desa yang tidak memiliki dasar hukum tidak dibenarkan dan itu merupakan Pungutan Liar (Pungli).
“Kalo mau mungut ya itu harus ada dasar hukumnya dan kalo tidak ada maka hal tersebut tidak boleh dilakukan, karena itu termasuk Pungli,” ujarnya. (Pra)