Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Untuk oknum Kades atau Pemdes yang kedapatan bermain dan memungut fee dari hasil tambang timah di desa akan diberikan tindakan tegas dari Inspektorat Daerah kabupaten Bangka Selatan (Basel).
“Tentu ada sanksi tersebut dan juga diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan desa dan peraturan lain yang terkait,” kata Plt. Inspektorat Daerah Basel, Marpaung kepada wartawan, Jumat (17/5).
Sanksi itu, lanjut dia bisa berupa sanksi ringan dan bisa juga sanksi berat, semua itu bertahap bisa saja sanksi administratif dulu dari ringan, sedang dan berat, atas tindakan atau kesalahan administrasi atas penyalahgunaan kewenangannya.
“Sedangkan untuk Sanksi atas kerugian negaranya sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara, berdasarkan hasil auditnya,” tukasnya. (Pra)