Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – PT Timah Tbk memberikan waktu selama dua tahun kepada mitra binaan untuk mengembalikan dana pinjaman. Kabid Humas PT Timah Anggi Siahaan menjelaskan, mitra binaan pihaknya tidak langsung mengembalikan dana pinjaman bulan depan pasca cair. “Pengembaliannya dibulan ketiga, artinya ada dua bulan masa tenor masyarakat mempersiapkan usahanya,” kata Anggi, kepada negerilaskarpelangi.com, Rabu (15/5/2019) kemarin.
Anggi mengatakan, terdapat bunga sebesar 3 persen yang akan diperuntukkan kembali kepada mitra binaan. Misalkan dalam bentuk pelatihan, pameran UMKM maupun hal lain terkait promosi untuk menunjang usaha mereka agar lebih maju.
Program Kemitraan CSR PT Timah Tbk sendiri dibagi menjadi delapan sektor. Diantaranya perdagangan, industri, jasa, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan dan koperasi.
Anggi mengatakan, selain bantuan pinjaman dari Program Kemitraan, CSR PT Timah juga menyalurkan bantuan Bina Lingkungan. “Program Kemitraan ini merupakan bagian dari tanggungjawab sosial perusahaan sebagaimana diamanatkan melalui peraturan Menteri BUMN nomor per-02/MBU/7/2017 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri BUMN pers-09/MBU/7/2015 tentang progran kemitraan dan bina lingkungan,” tandas Anggi.(wa)