JEBUS, LASPELA -Polsek Jebus memanggil orang tua (ortu) dari belasan remaja yang diamankan karena kedapatan menggunakan Knalpot Beroncong. Pihak kepolisian Juga meminta mereka membuat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Para remaja yang mayoritas pelajar itu akan membuat pernyataan dihadapan ortu Mereka harus berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.dengan disaksikan Ortu mereka diminta untuk membuat surat pernyataan juga,” kata Wakapolsek Jebus Iptu Ali Akbar, Rabu (15/5/2019).
Dari giat yang dilaksanakan di Mapolsek Jebus itu, pihak kepolisian telah mengeluarkan 12 unit motor dan diserahkan kembali ke pemilik sahnya, namun ada 2 syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu yakni surat pernyataan tidak akan memakai knalpot beroncong dan tidak akan balapan liar lagi.
Selain itu kata Wakapolsek, mereka juga diminta memasang dan menggunakan kelengkapan sesuai standar kendaraan dan berjanji akan mentaati segala aturan berlalu lintas di jalan.(and)
Leave a Reply