Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Basel mengeluarkan surat edaran terkait himbauan untuk menyalurkan zakat dan infaq melalui Baznas di kabupaten Bangka Selatan.
Plt. Disdikbud Basel, Ramdani mengatakan surat edaran ini berdasarkan Perbup Basel nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan dan pemanfaatan zakat, infaq dan shadaqah.
“Berhubungan dengan surat edaran itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemkab Basel yang beragama islam agar menyalurkan zakat dan infaq melalui Baznas kabupaten Basel,” kata Ramdani kepada wartawan, Kamis (16/5).
Dijelaskan dia, untuk tata cara penyaluran terdapat empat point yakni pembayaran dilakukan melalui bendahara Disdikbud berdasarkan perhitungan Nisab Zakat Profesi (gaji beserta tunjangan lainnya) dengan penghasilan minimal Rp. 3.600.000 per bulan
“Untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen atau Rp. 90.000 per bulan sesuai rakerda Baznas se Babel tahun 2017. Bagi ASN dan honorer berpenghasilan dibawah Rp. 3.600.000 per bulan untuk mengeluarkan Infaq sebesar Rp. 10.000 per bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk memudahkan pengumpulan zakat dan infaq secara kolektif, maka seluruh pegawai membuat surat pernyataan pemotongan gaji melalui bendahara.
“Bagi yang berkeberatan, dihimbau surat pernyataan kepada Bupati Basel Cq. Bagian kesejahteraan rakyat Setda,” tandasnya.
Sementara itu, ia menuturkan untuk informasi terkait seputar zakat, infaq dan shadaqah bisa menghubungi H. Djunaidi Rasyid (081368597144) dan Drs. Harly Syafri (081929661964).
“Atau bisa langsung mendatangi Baznas kabupaten Basel di komplek perkantoran terpadu Gunung Namak Toboali,” tuturnya. (Pra)