Hanya 258 Jenis Kembang Api Yang Boleh Dijual di Belitung

TANJUNG PANDAN, LASPELA– Kasat Intelkam Polres Belitung AKP M Riduan‎ siap ambil tindakan lebih lanjut bagi siapapun yang memperjual belikan kembang api yang tidak terdaftar pada jenis yang di perbolehkan. Rabu(15/05/2019)

Ia menjelaskan di Belitung hanya ada dua distributor resmi yang terdafatar yaitu Ahok dan Tommy. Yang mengantongi ijin dari pemerintah tingkat provinsi.

“Untuk para pengecer kembang api ini nantinya akan mengantongi surat izin foto copy dari distributor tempat mereka mengambil kembang api itu”, Kata AKP M Riduan‎

Hanya terdapat 258 jenis kembang api yang di perbolehkan di perjuak belikan di pasaran.

‎Ia menambahkan dirinya sudah menerima surat pemberitahuan daftar ijin jenis kembang api apa saja yang boleh diperjualbelikan dari Polda Babel.

Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemantauan di lapangan terkait peredaran penjualan kembang api.

Adapun penjual yang memperjual belikan kembang api yang tidak memasuki kategori 258 tersebut pihaknya siap menidak lanjuti bahkan menyita kembang api tersebut.(din)