Batalkah, Sikat Gigi saat  Berpuasa?

LASPELA-Saat berpuasa, selama sehari penuh seseorang tidak akan makan dan minum. Kondisi ini kadang-kadang membuat mulut kita terasa tidak enak.

Sikat gigi pun kerap menjadi salah satu cara untuk membuat mulut terasa kembali bersih dan napas jadi terasa segar kembali.

Namun apakah hukum sikat gigi saat puasa, benarkah kebiasaan sikat gigi ini membuat puasa menjadi batal?

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.

Oleh karena itu, orang yang berpuasa kemudian sikat gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta gigi yang masuk ke tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal. Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta gigi yang tertelan walaupun tanpa sengaja, maka puasanya dikatakan batal.

Lah, lalu bagaimana dengan kita yang berpuasa lalu merasa mulut kita tidak enak jika tidak menyikat gigi.

Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.

Jika ingin menutupnya dengan air, sambungkan gosok gigi yang seperti demikian beriringan dengan berkumur sebelum wudhu selama tiga kali.

Nah, untuk menghindari bau mulut saat sedang berpuasa mulai lah mengontrol makanan kita saat sedang berbuka dan sahur. Agar napas kita hingga berbuka masih terasa nyaman.

Misalnya mulai mengontrol seperti makanan berlemak, terlalu manis, terlalu asin, makanan beraroma tajam seperti bawang, atau minuman yang berkafein tinggi.

Untuk mengatasi nya perbanyak lah minum air putih ketika berbuka dan sahur, perbanyak mengkonsumsi buah-buahan, hentikan dulu merokok untuk sementara, dan jangan lupa ketika menyikat gigi sikat pula lidah kita karena di lidah lah tempat berkumpulnya bakteri.(din)